Aturan Jam Kerja Karyawan: Batas Waktu Kerja, Istirahat, dan Lembur
Batas jam kerja harian dan mingguan, istirahat yang wajib diberikan, ketentuan lembur dan kerja malam, plus contoh jadwal untuk pola 6 dan 5 hari kerja.
Daftar isi
Jam berapa karyawan harus datang, kapan boleh istirahat, dan berapa lama boleh diminta lembur? Di banyak usaha kecil, jawabannya berubah-ubah mengikuti ramainya pesanan. Hari ini pulang pukul empat, besok pukul sembilan malam tanpa hitungan lembur.
Pola seperti ini melelahkan karyawan dan berisiko bagi pemilik usaha. Aturan jam kerja karyawan sebenarnya sederhana: ada batas harian, batas mingguan, istirahat wajib, dan syarat lembur. Panduan ini merangkum semuanya, lengkap dengan contoh jadwal yang bisa langsung Anda tiru.
Dasar Hukum Aturan Jam Kerja Karyawan
Ketentuan waktu kerja diatur dalam Pasal 77 sampai 79 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023 (Cipta Kerja). Rinciannya ada di PP 35/2021, terutama Pasal 21 sampai 35.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan bahwa istirahat mingguan mencakup dua hari untuk pola lima hari kerja. Pelaksanaan jam kerja di masing-masing usaha kemudian dituangkan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Dua Pola Waktu Kerja yang Diakui
Undang-undang memberi dua pilihan pola kerja. Keduanya sama-sama dibatasi 40 jam seminggu.
| Pola | Jam kerja per hari | Jam kerja per minggu | Istirahat mingguan |
|---|---|---|---|
| 6 hari kerja | 7 jam | 40 jam | 1 hari |
| 5 hari kerja | 8 jam | 40 jam | 2 hari |
Berikut contoh jadwal sebagai ilustrasi:
- Pola 6 hari kerja: Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 dengan istirahat 1 jam (7 jam kerja), lalu Sabtu pukul 08.00–13.30 dengan istirahat 30 menit (5 jam kerja). Totalnya 40 jam.
- Pola 5 hari kerja: Senin–Jumat pukul 08.00–17.00 dengan istirahat 1 jam (8 jam kerja). Totalnya juga 40 jam, dengan Sabtu dan Minggu libur.
Usaha yang buka setiap hari tetap bisa memakai pola ini dengan sistem giliran. Kuncinya, setiap karyawan tetap mendapat jatah jam dan hari libur sesuai polanya. Cara menyusunnya dibahas di artikel jadwal shift karyawan.
Waktu Istirahat yang Wajib Diberikan
Pasal 79 mewajibkan pengusaha memberi waktu istirahat dan cuti. Yang paling sering bersinggungan dengan jadwal harian adalah:
- Istirahat di sela jam kerja: paling sedikit setengah jam setelah bekerja 4 jam terus-menerus. Waktu istirahat ini tidak dihitung sebagai jam kerja.
- Istirahat mingguan: 1 hari untuk pola 6 hari kerja atau 2 hari untuk pola 5 hari kerja.
- Kesempatan beribadah: pengusaha wajib memberi kesempatan secukupnya untuk menjalankan ibadah yang diwajibkan agama (Pasal 80).
- Kesempatan menyusui: pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya bila harus dilakukan di jam kerja (Pasal 83).
Hak cuti, seperti cuti tahunan dan cuti melahirkan, dibahas tersendiri di artikel hak cuti karyawan.
Lembur: Batas dan Syaratnya
Pekerjaan yang melebihi waktu kerja di atas, baik batas harian maupun mingguan, dihitung sebagai lembur. PP 35/2021 mengatur beberapa syarat penting:
- Ada perintah dan persetujuan. Perintah dari pengusaha dan persetujuan karyawan dibuat tertulis atau melalui media digital (Pasal 28).
- Ada batas waktu. Lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi tidak termasuk dalam batas ini (Pasal 26).
- Wajib dibayar. Upah lembur dihitung dari upah sejam, yaitu 1/173 dari upah sebulan (Pasal 31–32). Rumus lengkapnya ada di panduan cara menghitung upah lembur.
- Ada hak tambahan. Pengusaha wajib memberi kesempatan istirahat secukupnya. Untuk lembur 4 jam atau lebih, karyawan berhak atas makanan dan minuman minimal 1.400 kilokalori yang tidak boleh diganti uang (Pasal 29).
Pengecualian upah lembur hanya berlaku bagi golongan jabatan tertentu, yaitu posisi pemikir atau pengendali usaha yang jam kerjanya tidak dapat dibatasi dan upahnya lebih tinggi. Pengecualian ini wajib diatur dalam PK, PP, atau PKB.
Jam Kerja Fleksibel, Paruh Waktu, dan Kerja Malam
Sektor dan pekerjaan tertentu
Pasal 23 PP 35/2021 membolehkan sektor usaha atau pekerjaan tertentu memakai waktu kerja yang lebih pendek atau lebih panjang dari 40 jam. Waktu kerja lebih pendek dipakai untuk pekerjaan yang selesai kurang dari 7 jam sehari dan 35 jam seminggu, waktu kerja fleksibel, atau pekerjaan yang dapat dilakukan di luar lokasi kerja. Waktu kerja yang lebih panjang hanya berlaku untuk sektor yang ditetapkan Menteri.
Karyawan paruh waktu
Upah per jam hanya boleh diberikan kepada pekerja paruh waktu, berdasarkan kesepakatan, dan tidak boleh lebih rendah dari hasil formula upah per jam (Pasal 16 PP 36/2021).
Kerja malam bagi pekerja perempuan
Pasal 76 UU 13/2003 mengatur perlindungan khusus:
- Pekerja perempuan berusia di bawah 18 tahun dilarang bekerja pukul 23.00–07.00.
- Pekerja perempuan hamil dilarang bekerja pada jam tersebut bila menurut keterangan dokter berbahaya bagi dirinya atau kandungannya.
- Pengusaha yang mempekerjakan perempuan pukul 23.00–07.00 wajib memberi makanan dan minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja.
- Pengusaha wajib menyediakan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara pukul 23.00 dan 05.00.
Checklist Menyusun Jam Kerja di UMKM
- Pilih pola 6 atau 5 hari kerja, lalu tetapkan jam masuk dan pulang.
- Tentukan jam istirahat yang jelas dan tidak dipotong tugas mendadak.
- Bila buka setiap hari, buat rotasi shift dan hari libur yang adil.
- Tetapkan prosedur lembur tertulis atau digital beserta cara persetujuannya.
- Catat jam masuk dan pulang secara akurat. Aplikasi absensi online memudahkan rekap tanpa hitung manual.
- Tuangkan semuanya dalam PK atau PP. Usaha dengan sedikitnya 10 karyawan wajib memiliki PP yang disahkan pejabat ketenagakerjaan.
- Tinjau ulang jadwal setiap kali pola usaha berubah, misalnya menjelang musim ramai.
Ringkasan
Aturan jam kerja karyawan pada dasarnya membatasi waktu kerja 40 jam seminggu, dengan pola 7 jam × 6 hari atau 8 jam × 5 hari. Karyawan berhak atas istirahat di sela kerja, istirahat mingguan, dan upah lembur bila bekerja melebihi batas. Pekerja perempuan yang bekerja malam mendapat perlindungan tambahan.
RuangTim mendukung jadwal tetap maupun shift dan roster, lengkap dengan pengajuan lembur yang disetujui berjenjang. Untuk melihat cara kerjanya, coba demo RuangTim.
Perlu diketahui, DPR telah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Hingga pertengahan Oktober 2026 naskah resmi dan aturan pelaksananya belum terbit, sehingga ketentuan di atas masih mengacu pada aturan yang berlaku.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus khusus, konsultasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat atau konsultan hukum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah jam istirahat dihitung sebagai jam kerja?
Tidak. Pasal 79 UU Ketenagakerjaan menegaskan istirahat di sela jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah 4 jam bekerja terus-menerus, tidak termasuk jam kerja.
Bolehkah karyawan bekerja 8 jam sehari selama 6 hari?
Pola 6 hari kerja dibatasi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Kelebihannya dihitung lembur, wajib disetujui karyawan, dan wajib dibayar, kecuali untuk sektor tertentu yang waktu kerjanya ditetapkan Menteri.
Berapa lama batas maksimal lembur?
Lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi tidak dihitung dalam batas tersebut.
Apakah karyawan shift malam punya aturan khusus?
Ya, terutama bagi pekerja perempuan. Mereka yang bekerja pukul 23.00–07.00 berhak atas makanan bergizi dan jaminan keamanan, serta antar jemput bila berangkat atau pulang antara pukul 23.00 dan 05.00.