Langsung ke konten
ruangtim
Penggajian & Keuangan Karyawan

Cara Menghitung THR Karyawan: Syarat, Rumus Prorata, dan Contoh

Siapa yang berhak THR, rumus THR penuh dan prorata, cara menghitung THR pekerja harian lepas, batas waktu H-7, dan sanksi bila terlambat, lengkap dengan contoh.

Tim RuangTim Terbit 5 menit baca
Dua tangan memberikan amplop putih berisi uang rupiah pecahan seratus ribu
Foto: Defrino Maasy / Pexels
Daftar isi
  1. 1. Dasar Hukum THR yang Perlu Anda Pegang
  2. 2. Siapa yang Berhak Menerima THR?
  3. 3. Rumus dan Cara Menghitung THR
  4. 4. Contoh Perhitungan THR
  5. 5. Batas Waktu Pembayaran dan Sanksi
  6. 6. Tips Menyiapkan Dana THR untuk UMKM
  7. 7. Ringkasan
  8. 8. Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tunjangan hari raya sering dihitung terburu-buru, padahal nilainya cukup besar bagi arus kas usaha kecil. Pertanyaannya pun selalu sama: karyawan baru dapat berapa, karyawan kontrak dapat atau tidak, dan kapan paling lambat dibayar?

Perlu diingat juga, THR tidak selalu dibayar menjelang Lebaran. Artikel ini membahas cara menghitung THR sesuai aturan, mulai dari syarat penerima, rumus THR penuh dan prorata, contoh hitungan, hingga batas waktu dan sanksinya.

Dasar Hukum THR yang Perlu Anda Pegang

Ada tiga aturan utama yang saling melengkapi:

  • PP 36/2021 tentang Pengupahan. THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan dan dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Permenaker 6/2016. Aturan ini merinci siapa yang berhak, besaran THR, dan cara pembayarannya.
  • Surat edaran Menaker setiap tahun. Untuk 2026, pedomannya adalah SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, yang menegaskan THR dibayar penuh dan tidak dicicil.

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idul Fitri bagi karyawan Muslim, Natal bagi karyawan Kristen Protestan dan Katolik, Nyepi bagi karyawan Hindu, Waisak bagi karyawan Buddha, dan Imlek bagi karyawan Konghucu. THR diberikan sekali setahun sesuai hari raya masing-masing, kecuali ditentukan lain lewat kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Menurut Permenaker 6/2016, THR wajib diberikan kepada:

  • karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus;
  • karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT);
  • pekerja harian lepas, dengan cara hitung khusus yang dibahas di bawah.

Ada ketentuan tambahan untuk karyawan yang berhenti. Karyawan tetap yang hubungan kerjanya berakhir dalam rentang 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR. Ketentuan ini tidak berlaku bagi karyawan kontrak yang kontraknya sudah berakhir sebelum hari raya. Perbedaan kedua status ini dijelaskan di artikel perbedaan PKWT dan PKWTT.

Rumus dan Cara Menghitung THR

Besaran THR ditentukan oleh masa kerja:

  1. Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR = 1 × upah sebulan.
  2. Masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan: THR = (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × upah sebulan.

Yang dimaksud upah sebulan adalah upah tanpa tunjangan, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau transport per hari hadir, tidak ikut dihitung.

Pekerja harian lepas dan upah satuan hasil

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: upah sebulan adalah rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: upah sebulan adalah rata-rata upah setiap bulan selama masa kerja.
  • Upah satuan hasil: upah sebulan dihitung dari rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan di tempat Anda memberi THR lebih besar dari rumus ini, yang dibayarkan adalah nilai yang lebih besar. Agar adil, hitung masa kerja dalam bulan penuh dengan cara yang sama untuk semua karyawan, misalnya sampai tanggal hari raya, lalu tuliskan cara itu di peraturan perusahaan.

Contoh Perhitungan THR

Berikut contoh cara menghitung THR untuk empat karyawan. Semua nama dan angka hanyalah ilustrasi.

Karyawan Status dan masa kerja Upah sebulan Perhitungan THR
Andi PKWTT, 3 tahun Rp4.200.000 1 × Rp4.200.000 Rp4.200.000
Maya PKWT, 7 bulan Rp3.600.000 7/12 × Rp3.600.000 Rp2.100.000
Yoga PKWT, 2 bulan Rp3.000.000 2/12 × Rp3.000.000 Rp500.000
Lina Harian lepas, 5 bulan Rp2.500.000 (rata-rata) 5/12 × Rp2.500.000 Rp1.041.667

Penjelasan singkat:

  • Andi menerima upah pokok Rp3.700.000 dan tunjangan jabatan Rp500.000. Uang makan hariannya tidak masuk dasar THR.
  • Lina menerima upah Rp2.400.000, Rp2.600.000, Rp2.500.000, Rp2.200.000, dan Rp2.800.000 selama lima bulan. Totalnya Rp12.500.000, sehingga rata-ratanya Rp2.500.000 per bulan.

Batas Waktu Pembayaran dan Sanksi

THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Contohnya, untuk Natal 25 Desember 2026, THR karyawan Kristiani paling lambat dibayar 18 Desember 2026. THR diberikan dalam bentuk uang rupiah, dan surat edaran 2026 menegaskan pembayarannya penuh, tidak dicicil.

Bila terlambat, pengusaha dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak batas waktu berakhir. Denda ini tidak menghapus kewajiban membayar THR. Pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Setiap tahun pemerintah juga membuka posko pengaduan THR.

Tips Menyiapkan Dana THR untuk UMKM

  • Cadangkan setiap bulan. Sisihkan sekitar 1/12 dari total upah sebulan. Jika total upah delapan karyawan Rp30.000.000, cadangannya Rp2.500.000 per bulan.
  • Siapkan data karyawan. Catat tanggal mulai kerja, status hubungan kerja, dan hari raya masing-masing karyawan.
  • Tulis kesepakatan jadwal. Jika THR semua karyawan dibayar sekaligus, tuangkan kesepakatannya secara tertulis.
  • Pisahkan dari gaji. Cantumkan THR sebagai pos terpisah di bukti pembayaran. Urutan menghitung gaji bulanannya ada di panduan cara menghitung gaji karyawan UMKM.

Bila ada karyawan yang berhenti menjelang hari raya, hitung THR bersamaan dengan hak akhir lainnya. Pembahasan hak saat berhenti kerja ada di artikel aturan PHK dan pesangon UMKM.

Ringkasan

THR wajib bagi karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan, baik tetap maupun kontrak. Masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat satu bulan upah, sedangkan yang kurang dari itu dihitung prorata. Bayar penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Data tanggal masuk dan status karyawan yang rapi membuat hitungan THR jauh lebih cepat. Jika ingin semua data itu tersimpan di satu tempat, coba demo RuangTim.

Aturan ketenagakerjaan sedang dalam proses pembaruan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pantau juga surat edaran THR yang terbit setiap tahun.

Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus khusus, konsultasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat atau konsultan hukum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah karyawan kontrak berhak mendapat THR?

Ya. Karyawan dengan PKWT yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak atas THR, dengan rumus yang sama seperti karyawan tetap.

Bolehkah THR dibayar dengan cara dicicil?

Tidak. Surat edaran THR 2026 menegaskan THR dibayar penuh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Karyawan tetap berhenti dua minggu sebelum Lebaran, apakah tetap dapat THR?

Ya. Karyawan tetap (PKWTT) yang hubungan kerjanya berakhir dalam rentang 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR.

Apakah THR dikenai pajak?

Ya. THR termasuk penghasilan yang diperhitungkan dalam PPh 21 pada bulan pembayarannya. Mintalah bantuan konsultan pajak bila Anda ragu.

Baca juga

Semua artikel