Langsung ke konten
ruangtim
Aturan Ketenagakerjaan

Pesangon PHK di UMKM: Prosedur, Tabel Perhitungan, dan Contohnya

Langkah PHK yang sah, tabel uang pesangon dan penghargaan masa kerja, pengali sesuai alasan PHK, contoh hitungan, serta catatan khusus untuk usaha mikro dan kecil.

Tim RuangTim Terbit 7 menit baca
Pria berkacamata memegang papan klip sambil berbicara tenang dengan seorang perempuan di meja rapat kantor
Foto: MART PRODUCTION / Pexels
Daftar isi
  1. 1. Langkah PHK yang Sah
  2. 2. Komponen Pesangon PHK
  3. 3. Pengali Menurut Alasan PHK
  4. 4. Contoh Perhitungan Pesangon PHK
  5. 5. Bagaimana dengan Usaha Mikro dan Kecil?
  6. 6. Hal Lain yang Perlu Diingat
  7. 7. Ringkasan
  8. 8. Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tidak ada pemilik usaha yang senang memberhentikan karyawan. Namun penjualan bisa turun, usaha perlu dirampingkan, atau ada pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi lagi. Saat PHK tidak terhindarkan, dua hal paling menentukan adalah prosedur yang benar dan hitungan pesangon PHK yang tepat.

Panduan ini membahas langkah PHK yang sah, tabel pesangon, pengali menurut alasan PHK, contoh hitungan, dan catatan khusus untuk usaha mikro dan kecil.

Catatan pembaruan (Oktober 2026): DPR telah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Menurut serikat pekerja yang mengikuti pembahasan, undang-undang ini merumuskan pesangon paling sedikit satu kali ketentuan, sehingga pengali 0,5 kali dalam PP 35/2021 berpotensi tidak berlaku lagi. Hingga pertengahan Oktober 2026 naskah resmi dan aturan pelaksananya belum terbit, jadi artikel ini masih mengacu pada UU 13/2003 jo. UU 6/2023, PP 35/2021, dan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.

Langkah PHK yang Sah

Semua pihak wajib berupaya agar PHK tidak terjadi. Jika tetap harus dilakukan, ikuti urutan berikut:

  1. Beri tahu secara tertulis. Sampaikan maksud dan alasan PHK paling lama 14 hari kerja sebelumnya, atau 7 hari kerja bila karyawan masih dalam masa percobaan (Pasal 37 PP 35/2021).
  2. Jika karyawan menerima, laporkan PHK tersebut ke dinas atau kementerian yang membidangi ketenagakerjaan (Pasal 38).
  3. Jika karyawan menolak, ia membuat surat penolakan paling lama 7 hari kerja. Setelah itu lakukan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat.
  4. Jika bipartit gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap. Ini penegasan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
  5. Selama proses berjalan, kedua pihak tetap menjalankan kewajibannya, termasuk pembayaran upah, sampai putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 157A jo. Putusan MK).

Pemberitahuan tidak diperlukan bila karyawan mengundurkan diri, PKWT berakhir, karyawan pensiun, atau meninggal dunia (Pasal 151A).

PHK juga dilarang dengan alasan tertentu (Pasal 153), antara lain sakit tidak lebih dari 12 bulan dengan keterangan dokter, menikah, hamil, melahirkan, menyusui, atau menjalankan ibadah. PHK dengan alasan ini batal demi hukum.

Komponen Pesangon PHK

Hak akibat PHK terdiri dari tiga komponen: uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Dasar hitungnya adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap (Pasal 157).

Masa kerja Uang pesangon UPMK
Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah -
1 sampai kurang dari 2 tahun 2 bulan upah -
2 sampai kurang dari 3 tahun 3 bulan upah -
3 sampai kurang dari 4 tahun 4 bulan upah 2 bulan upah
4 sampai kurang dari 5 tahun 5 bulan upah 2 bulan upah
5 sampai kurang dari 6 tahun 6 bulan upah 2 bulan upah
6 sampai kurang dari 7 tahun 7 bulan upah 3 bulan upah
7 sampai kurang dari 8 tahun 8 bulan upah 3 bulan upah
8 sampai kurang dari 9 tahun 9 bulan upah 3 bulan upah
9 sampai kurang dari 12 tahun 9 bulan upah 4 bulan upah
12 sampai kurang dari 15 tahun 9 bulan upah 5 bulan upah
15 sampai kurang dari 18 tahun 9 bulan upah 6 bulan upah
18 sampai kurang dari 21 tahun 9 bulan upah 7 bulan upah
21 sampai kurang dari 24 tahun 9 bulan upah 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 9 bulan upah 10 bulan upah

UPH meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang karyawan dan keluarganya ke tempat ia diterima bekerja, serta hal lain yang diatur dalam PK, PP, atau PKB. Sejak Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, angka uang pesangon dalam undang-undang dimaknai sebagai batas paling sedikit, sehingga Anda boleh memberi lebih.

Pengali Menurut Alasan PHK

PP 35/2021 menetapkan pengali yang berbeda untuk setiap alasan PHK. Berikut yang paling sering ditemui:

Alasan PHK Uang pesangon UPMK Pasal PP 35/2021
Efisiensi karena perusahaan merugi 0,5× 1× 43 ayat (1)
Efisiensi untuk mencegah kerugian 1× 1× 43 ayat (2)
Tutup karena merugi 2 tahun 0,5× 1× 44 ayat (1)
Tutup bukan karena merugi 1× 1× 44 ayat (2)
Keadaan memaksa dan usaha tutup 0,5× 1× 45 ayat (1)
Pailit 0,5× 1× 47
Pelanggaran setelah SP pertama sampai ketiga 0,5× 1× 52 ayat (1)
Sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja lebih dari 12 bulan 2× 1× 55
Pensiun 1,75× 1× 56
Meninggal dunia (dibayarkan kepada ahli waris) 2× 1× 57
Mengundurkan diri, mangkir 5 hari kerja berturut-turut, atau pelanggaran bersifat mendesak - - 50, 51, 52 ayat (2)

Semua alasan di atas tetap disertai UPH. Untuk mengundurkan diri, mangkir, dan pelanggaran bersifat mendesak, karyawan berhak atas UPH dan uang pisah yang besarnya diatur dalam PK, PP, atau PKB.

Contoh Perhitungan Pesangon PHK

Berikut ilustrasinya. Rina menerima upah pokok dan tunjangan tetap Rp4.000.000 per bulan, masa kerjanya 5 tahun 4 bulan, dan sisa cuti tahunannya 4 hari yang belum gugur. Ia terkena PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian (pengali 1×).

  • Uang pesangon: 6 × Rp4.000.000 = Rp24.000.000
  • UPMK: 2 × Rp4.000.000 = Rp8.000.000
  • UPH cuti: 4 × (Rp4.000.000 ÷ 25) = Rp640.000

Totalnya Rp32.640.000. Pembagi 25 di sini hanya contoh untuk pola 6 hari kerja; ikuti cara hitung yang tertulis di PK atau PP Anda.

Jika alasannya efisiensi karena perusahaan merugi, uang pesangon menjadi 0,5 × Rp24.000.000 = Rp12.000.000, sehingga totalnya Rp20.640.000.

Bagaimana dengan Usaha Mikro dan Kecil?

Pasal 59 PP 35/2021 mengatur bahwa usaha mikro dan kecil tetap wajib membayar pesangon, UPMK, UPH, dan/atau uang pisah. Bedanya, besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. Menurut PP 7/2021, usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai Rp2 miliar, sedangkan usaha kecil di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

Kesepakatan bukan berarti boleh asal rendah. Setelah Putusan MK 168 memaknai besaran pesangon dalam undang-undang sebagai batas paling sedikit, ruang kesepakatan ini berpotensi diperdebatkan, dan undang-undang baru juga dapat mengubahnya. Langkah paling aman adalah menjadikan tabel di atas sebagai acuan, merundingkannya secara terbuka, dan menuangkan hasilnya dalam perjanjian bersama yang ditandatangani kedua pihak.

Hal Lain yang Perlu Diingat

  • Karyawan kontrak berbeda. Saat PKWT berakhir sesuai jangka waktunya, yang dibayar adalah uang kompensasi, bukan pesangon. Lihat perbedaan PKWT dan PKWTT.
  • JKP membantu karyawan. Karyawan yang terkena PHK dan memenuhi syarat dapat mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tetapi manfaat ini tidak menggantikan pesangon. Syaratnya dibahas di artikel BPJS Ketenagakerjaan untuk UMKM.
  • Dokumentasi menentukan. PHK karena kinerja atau pelanggaran harus didukung catatan yang jelas, seperti surat peringatan dan hasil penilaian kinerja karyawan.

Ringkasan

Pesangon PHK terdiri dari uang pesangon, UPMK, dan UPH, dengan pengali sesuai alasan PHK. Prosedurnya dimulai dari pemberitahuan tertulis dan perundingan bipartit. Usaha mikro dan kecil tetap wajib membayar, dengan besaran yang disepakati secara adil.

RuangTim membantu mencatat riwayat karyawan, termasuk mutasi, promosi, dan terminasi, sehingga dokumen pendukung tidak tercecer. Pilih paket yang sesuai di halaman lihat paket harga.

Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus khusus, konsultasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat atau konsultan hukum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah karyawan yang mengundurkan diri berhak pesangon?

Tidak. Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah sesuai PK, PP, atau PKB. Syaratnya, pengunduran diri diajukan tertulis paling lambat 30 hari sebelumnya, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Berapa lama pemberitahuan PHK harus diberikan?

Surat pemberitahuan disampaikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK, atau 7 hari kerja bila karyawan masih dalam masa percobaan.

Apakah pesangon dihitung dari gaji total?

Tidak selalu. Dasar hitungnya upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan yang dibayar per kehadiran, tidak ikut dihitung.

Baca juga

Semua artikel