BPJS Ketenagakerjaan untuk UMKM: Kewajiban, Besaran Iuran, dan Cara Daftar
Program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib bagi usaha mikro dan kecil, besaran iuran tiap program, contoh hitungan, cara daftar, dan risiko bila lalai.
Daftar isi
Banyak pemilik usaha kecil menunda mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya beragam: merasa usahanya masih terlalu kecil, khawatir biaya bertambah, atau bingung prosedurnya. Masalahnya, risiko kerja tidak menunggu usaha Anda besar. Kecelakaan saat mengantar pesanan bisa terjadi kapan saja.
Kabar baiknya, kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk UMKM diatur bertahap sesuai skala usaha, dan iurannya bisa dihitung sejak awal. Artikel ini menjelaskan program yang wajib, besaran iuran, cara daftar, dan konsekuensi bila lalai.
Lima Program BPJS Ketenagakerjaan
Untuk pekerja penerima upah, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, santunan uang, dan program kembali bekerja bila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.
- Jaminan Kematian (JKM): santunan uang tunai untuk ahli waris bila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
- Jaminan Hari Tua (JHT): tabungan berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
- Jaminan Pensiun (JP): uang tunai bulanan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): uang tunai 60% dari upah paling lama enam bulan (dengan batas upah Rp5 juta), akses informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan untuk UMKM Wajib?
Ya. Pasal 15 UU 24/2011 tentang BPJS mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya secara bertahap. Tidak ada batas minimal jumlah karyawan. Penahapannya diatur Pasal 6 Perpres 109/2013:
| Skala usaha | Program yang wajib diikuti (minimal) |
|---|---|
| Usaha mikro | JKK dan JKM |
| Usaha kecil | JKK, JKM, dan JHT |
| Usaha menengah dan besar | JKK, JKM, JHT, dan JP |
Sebagai acuan, PP 7/2021 menggolongkan usaha mikro sebagai usaha dengan hasil penjualan tahunan sampai Rp2 miliar, dan usaha kecil di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Untuk pendirian usaha, kriteria modal usaha juga dipakai.
Ada satu hal yang sering terlewat. Agar pekerja usaha mikro dan kecil bisa menjadi peserta JKP, mereka harus diikutsertakan sekurang-kurangnya dalam JKK, JHT, dan JKM serta terdaftar di JKN (PP 37/2021 jo. PP 6/2025). Jadi usaha mikro yang hanya mendaftarkan JKK dan JKM perlu menambah JHT bila ingin karyawannya terlindungi JKP.
Selain itu, BPJS Kesehatan (JKN) juga wajib dan dikelola terpisah. Iurannya 5% dari upah: 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja (Perpres 82/2018 jo. Perpres 64/2020).
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Iuran dihitung dari upah sebulan yang dilaporkan, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Besarannya menurut BPJS Ketenagakerjaan:
| Program | Ditanggung pemberi kerja | Ditanggung pekerja |
|---|---|---|
| JKK | 0,24%–1,74% sesuai tingkat risiko lingkungan kerja | - |
| JKM | 0,30% | - |
| JHT | 3,7% | 2% |
| JP | 2% | 1% |
| JKP | Tidak ada iuran tambahan | - |
JKP tidak menambah beban karena iurannya berasal dari pemerintah pusat dan rekomposisi iuran JKK. Untuk JP, ada batas atas upah yang diperbarui berkala, jadi cek angka terbarunya di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Contoh perhitungan
Misalkan Anda pemilik rumah makan berskala usaha kecil dengan tingkat risiko rendah (JKK 0,54%), dan salah satu karyawan menerima upah Rp3.000.000 per bulan. Angka ini hanya ilustrasi.
- JKK: 0,54% × Rp3.000.000 = Rp16.200 (pemberi kerja)
- JKM: 0,30% × Rp3.000.000 = Rp9.000 (pemberi kerja)
- JHT: 3,7% × Rp3.000.000 = Rp111.000 (pemberi kerja) dan 2% × Rp3.000.000 = Rp60.000 (pekerja)
Totalnya, Anda menanggung Rp136.200 dan karyawan Rp60.000 yang dipotong dari gajinya. Setoran ke BPJS Ketenagakerjaan menjadi Rp196.200 per bulan untuk karyawan tersebut. Jika ikut JP, tambahkan 2% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja.
Cara Mendaftarkan Usaha dan Karyawan
- Siapkan data. Data usaha dan penanggung jawab, serta data setiap karyawan: NIK, nama, tanggal lahir, dan upah (gaji pokok ditambah tunjangan tetap).
- Daftar lewat kanal resmi. Pendaftaran bisa dilakukan di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau di kantor cabang terdekat.
- Bayar iuran pertama. Setelah data upah diisi, Anda menerima kode iuran yang harus dibayar paling lama tiga hari kerja.
- Terima kartu peserta. Kartu dan sertifikat elektronik dikirim lewat email setelah pembayaran berhasil.
- Laporkan perubahan tiap bulan. Gunakan layanan pelaporan daring BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan baru, karyawan keluar, atau perubahan upah.
- Bayar rutin. Iuran dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Keterlambatan dikenai denda 2% per bulan yang ditanggung pemberi kerja (Pasal 21–22 PP 44/2015).
Sanksi dan Risiko Jika Tidak Mendaftar
- Sanksi administratif. Pasal 17 UU 24/2011 mengatur teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu, misalnya perizinan terkait usaha.
- Sanksi pidana. Pemberi kerja yang memotong iuran bagian pekerja tetapi tidak menyetorkannya, atau tidak membayar iuran bagiannya, terancam pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 55 jo. Pasal 19 UU 24/2011).
- Risiko keuangan. Tanpa kepesertaan, tidak ada manfaat JKK yang bisa diklaim, sehingga biaya pengobatan dan santunan bisa menjadi beban usaha Anda.
Tips agar Iuran Tetap Ringan dan Tertib
- Daftarkan karyawan sedini mungkin, idealnya sejak hari pertama bekerja, termasuk karyawan kontrak.
- Masukkan iuran ke perhitungan biaya karyawan sejak menyusun anggaran.
- Tampilkan potongan iuran bagian pekerja di slip gaji agar transparan.
- Laporkan upah sesuai yang sebenarnya. Upah yang dilaporkan lebih rendah membuat manfaat JHT, JKK, dan JKP ikut mengecil.
- Ingatkan karyawan tentang JKP. Program ini membantu mereka bila terjadi PHK, di luar kewajiban pesangon yang dibahas di panduan pesangon PHK untuk UMKM.
Ringkasan
BPJS Ketenagakerjaan untuk UMKM wajib diikuti secara bertahap: usaha mikro minimal JKK dan JKM, usaha kecil menambah JHT, dan usaha menengah ke atas menambah JP. Iurannya terukur, pembayarannya bulanan, dan sanksi bila lalai cukup berat. Mendaftar sejak awal jauh lebih murah daripada menanggung risiko sendiri.
Agar rincian gaji dan potongannya rapi setiap bulan, fitur penggajian dan slip gaji RuangTim bisa membantu. Pilih yang sesuai skala usaha Anda di halaman lihat paket harga.
Catatan: DPR telah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Selama pembahasan, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan sanksi yang lebih tegas bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja atau melaporkan upah tidak benar. Hingga pertengahan Oktober 2026 naskah resminya belum dipublikasikan, jadi pantau ketentuan finalnya.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus khusus, konsultasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat atau konsultan hukum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah usaha dengan satu atau dua karyawan wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan?
Ya. UU 24/2011 tidak menetapkan jumlah minimal karyawan. Usaha mikro wajib mendaftarkan karyawannya minimal ke program JKK dan JKM.
Bolehkah seluruh iuran dibebankan kepada karyawan?
Tidak. Iuran JKK dan JKM sepenuhnya ditanggung pemberi kerja, sedangkan JHT dan JP dibagi sesuai porsi masing-masing. Pemberi kerja wajib membayar porsinya dan menyetorkan porsi yang dipotong dari pekerja.
Apakah pemilik usaha bisa ikut menjadi peserta?
Bisa. Perpres 109/2013 memasukkan pemberi kerja dalam kelompok peserta bukan penerima upah, sehingga pemilik usaha dapat mendaftarkan dirinya sendiri.
Apakah karyawan kontrak dan harian juga harus didaftarkan?
Ya. Kewajiban mendaftarkan berlaku untuk pekerja penerima upah, termasuk karyawan kontrak. PP 35/2021 juga menegaskan pengusaha wajib memenuhi hak pekerja harian atas program jaminan sosial.