Hak Cuti Karyawan: Jenis, Durasi, dan Aturan yang Wajib Dipenuhi Pengusaha
Daftar hak cuti karyawan beserta durasi, ketentuan upah, dan dasar hukumnya, plus cara mengelola cuti dengan rapi di usaha kecil.
Daftar isi
Seorang karyawan minta izin tiga hari untuk menikah. Karyawan lain baru enam bulan bekerja, tetapi sudah menanyakan jatah cuti tahunan. Di usaha kecil, pertanyaan seperti ini sering dijawab berdasarkan kebiasaan, bukan aturan.
Padahal hak cuti karyawan sudah diatur cukup rinci: ada cuti yang wajib diberikan, ada izin yang tetap dibayar, dan ada yang pelaksanaannya diserahkan pada kesepakatan. Artikel ini merangkum semuanya dalam satu tabel, lalu membahas hal-hal yang paling sering keliru di lapangan.
Dasar Hukum Hak Cuti Karyawan
Aturan cuti tersebar di beberapa regulasi. Yang paling sering dipakai adalah:
- UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja), terutama Pasal 79, 81, 82, dan 84 tentang istirahat, cuti, haid, melahirkan, dan upah selama cuti.
- PP 36/2021 tentang Pengupahan (sebagaimana telah diubah dengan PP 51/2023 dan PP 49/2025), yang mengatur upah saat karyawan berhalangan.
- UU 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang memperbarui ketentuan cuti melahirkan.
- Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang antara lain menegaskan istirahat mingguan dua hari untuk pola lima hari kerja dan mengubah ketentuan istirahat panjang.
Detail pelaksanaannya, misalnya cara mengajukan cuti, dituangkan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Daftar Hak Cuti Karyawan dan Durasinya
Tabel berikut merangkum hak cuti dan izin yang paling relevan untuk UMKM. Semua angka di bawah adalah batas minimal, jadi Anda boleh memberi lebih baik.
| Jenis cuti/izin | Durasi | Upah | Dasar hukum |
|---|---|---|---|
| Cuti tahunan | Paling sedikit 12 hari kerja, setelah bekerja 12 bulan terus-menerus | Penuh | Pasal 79 ayat (3) dan Pasal 84 UU Ketenagakerjaan |
| Cuti melahirkan | Paling singkat 3 bulan; dapat ditambah paling lama 3 bulan bila ada kondisi khusus dengan surat keterangan dokter | Penuh untuk 4 bulan pertama, 75% untuk bulan kelima dan keenam | Pasal 4 dan 5 UU 4/2024 |
| Istirahat keguguran | 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan/bidan | Penuh | Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 84 UU Ketenagakerjaan |
| Sakit saat haid | Hari pertama dan kedua, bila sakit dan memberi tahu | Dibayar, paling lama 2 hari | Pasal 81 UU Ketenagakerjaan, Pasal 41 PP 36/2021 |
| Menikah | 3 hari | Dibayar | Pasal 41 ayat (3) PP 36/2021 |
| Menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anak | 2 hari | Dibayar | Pasal 41 ayat (3) PP 36/2021 |
| Istri melahirkan atau keguguran | 2 hari; pendampingan persalinan dapat ditambah paling lama 3 hari atau sesuai kesepakatan | 2 hari dibayar | PP 36/2021, UU 4/2024 |
| Suami/istri, orang tua, mertua, anak, atau menantu meninggal | 2 hari | Dibayar | Pasal 41 ayat (3) PP 36/2021 |
| Anggota keluarga lain yang serumah meninggal | 1 hari | Dibayar | Pasal 41 ayat (3) PP 36/2021 |
Cuti tahunan
Hak ini muncul setelah karyawan bekerja 12 bulan berturut-turut. Cara mengajukan, waktu pengambilan, dan kapan sisa cuti dianggap gugur diatur dalam PK, PP, atau PKB, sesuai Pasal 79 ayat (4).
Cuti melahirkan dan keguguran
UU 4/2024 menetapkan cuti melahirkan paling singkat tiga bulan dan wajib diberikan pemberi kerja. Tambahan hingga tiga bulan berlaku bila ibu atau bayi mengalami masalah kesehatan yang dibuktikan surat dokter. Karyawan yang menjalankan hak ini tidak boleh diberhentikan karena alasan tersebut.
Sakit dan izin karena alasan penting
Karyawan yang sakit dengan keterangan dokter tetap menerima upah secara bertahap: 100% untuk empat bulan pertama, 75% untuk empat bulan kedua, 50% untuk empat bulan ketiga, lalu 25% sampai ada PHK. Upah juga tetap dibayar saat karyawan menjalankan ibadah yang diwajibkan agamanya, satu kali selama bekerja di perusahaan yang sama (Pasal 43 PP 36/2021).
Istirahat panjang
Istirahat panjang hanya berlaku di perusahaan tertentu yang mengaturnya dalam PK, PP, atau PKB. Setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 menghapus kata "dapat" dalam Pasal 79 ayat (5), perusahaan yang sudah menjanjikan istirahat panjang wajib memberikannya.
Hal yang Sering Keliru soal Cuti
- "Karyawan kontrak tidak dapat cuti." Keliru. Cuti tahunan berlaku untuk karyawan kontrak maupun tetap selama syarat 12 bulan terpenuhi. Hak haid, melahirkan, dan izin duka juga tidak bergantung pada status. Bedanya bisa Anda baca di artikel perbedaan PKWT dan PKWTT.
- "Sisa cuti otomatis hangus akhir tahun." Undang-undang tidak menetapkan tanggal hangus. Aturan gugurnya cuti ada di PK atau PP, jadi tuliskan dengan jelas. Saat terjadi PHK, sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur wajib diganti. Rinciannya ada di panduan aturan PHK dan pesangon.
- "Cuti bersama sama dengan libur nasional." Tidak sama. Cuti bersama ditetapkan pemerintah setiap tahun, tetapi penerapannya di usaha swasta, termasuk apakah memotong jatah cuti tahunan, sebaiknya diputuskan dan ditulis di PK atau PP.
- "Libur mingguan termasuk cuti." Istirahat mingguan adalah hak tersendiri, dibahas di artikel aturan jam kerja karyawan.
Cara Mengelola Cuti dengan Rapi di Usaha Kecil
Hak cuti karyawan paling mudah dipenuhi bila alurnya jelas sejak awal. Langkah praktisnya:
- Tulis aturan cuti. Cantumkan jatah, cara mengajukan, batas waktu pengajuan, dan kapan sisa cuti gugur. Usaha dengan sedikitnya 10 karyawan wajib memiliki peraturan perusahaan yang disahkan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, umumnya dinas ketenagakerjaan (Pasal 108 UU Ketenagakerjaan).
- Catat tanggal mulai kerja. Dari sini Anda tahu kapan hak cuti tahunan setiap orang muncul.
- Pakai satu alur persetujuan. Formulir dan penyetuju yang sama mencegah kesan pilih kasih.
- Pantau saldo cuti. Catat cuti yang sudah diambil dan sisanya per orang.
- Siapkan pengganti. Atur cadangan petugas agar operasional tetap jalan. Alurnya bisa dimasukkan ke SOP karyawan.
Ringkasan
Hak cuti karyawan mencakup cuti tahunan minimal 12 hari kerja, cuti melahirkan minimal tiga bulan, istirahat keguguran, sakit saat haid, izin berbayar untuk peristiwa keluarga, serta upah saat sakit. Kunci pengelolaannya adalah aturan tertulis dan catatan saldo yang rapi.
Di RuangTim, izin dan cuti diajukan lewat aplikasi dengan kuota per karyawan dan persetujuan bertingkat, sehingga saldo cuti selalu terlihat. Jika ingin melihat alurnya, coba demo RuangTim.
Perlu dicatat, aturan ketenagakerjaan sedang berubah. DPR telah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026, dan menurut Menteri Ketenagakerjaan, undang-undang ini juga mengatur kepastian cuti melahirkan, keguguran, dan upahnya. Hingga pertengahan Oktober 2026 naskah resminya belum dipublikasikan, sehingga rujukan di atas masih memakai aturan yang berlaku.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus khusus, konsultasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat atau konsultan hukum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah karyawan yang belum setahun bekerja berhak cuti tahunan?
Menurut undang-undang, hak cuti tahunan minimal 12 hari kerja muncul setelah karyawan bekerja 12 bulan terus-menerus. Perusahaan tetap boleh memberi cuti lebih awal atau secara proporsional bila diatur dalam PK atau PP.
Berapa lama cuti melahirkan menurut aturan terbaru?
UU 4/2024 menetapkan cuti melahirkan paling singkat tiga bulan dan dapat ditambah paling lama tiga bulan bila ada kondisi khusus yang dibuktikan surat dokter. Upahnya penuh untuk empat bulan pertama dan 75% untuk bulan kelima dan keenam.
Apakah izin menikah memotong jatah cuti tahunan?
Tidak. Izin menikah selama tiga hari termasuk alasan berhalangan yang tetap dibayar menurut PP 36/2021. Izin ini merupakan hak tersendiri, bukan bagian dari cuti tahunan.
Bolehkah sisa cuti tahunan diuangkan?
Selama hubungan kerja berjalan, aturan tidak mewajibkan sisa cuti diuangkan; ketentuannya mengikuti PK, PP, atau PKB. Saat PHK, sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur wajib dibayar sebagai uang penggantian hak.